Hukum Air Kencing Anak Laki-Laki
dan Perempuan yang Belum Makan Sesuatu Apapun kecuali ASI
A.
Pendahuluan
Segala puji bagi
Allah yang telah memberikan kita nikmat, sehingga kami bisa membuat makalah
yang sederhana ini. Dan tak lupa salawat dan salam kita haturkan kepada
junjungan kita Nabi besar Muhamad SAW.
Di dunia ini pasti kita
akan menemui anak kecil, dan juga para orang tua yang merawat seorang anak
pasti nya anak kecil ini akan kencing dan harus berkali-kali membersihkan. Air
kencing seorang anak tanpa kita sadari kadang tercecer kemana-mana kepakaian
kita ataupun sekeliling kita. Air kencing seorang anak najis sehingga kita
harus hati-hati, takutnya kita terkena najisnya. Sedanggkan syarat sah sholat
adalah suci dari najis, maka kita harus memperhatikan penyebab tidak sahnya
sholat kita. Maka dari itu kita
seyogannya harus mengetahui apa hukum air kencing seorang anak kecil agar kita
terhindar dari najis. Maka dari itu kami disini membahas bagaimana hukum air
kencing seorang anak kecil.
B.
Pembahasan
Air kencing adalah
cairan sisa yang di ekskreasikan oleh ginjal yang kemudian akan di keluarkan
dari dalam tubuh melalui proses urinasi[1].
Air kencing ini adalah termasuk hadast kecil, cara mesucikan hanya dengan berwudhu.
Air kecing ini disepakati oleh para ijma’ bahwasannya najis.
Air kencing manusia
itu termasuk najis. Maka dari itu kita harus tahu apa itu najis dan pembagian
najis agar kita tahu bagaimana membedakan air kencing anak kecil ini.
Secara bahasa
najis bermakna al qadzarah ( القذارة
) yang artinya adalah kotora
Sedangkan secara istilah, najis menurut definisi Asy Syafi’iyah adalah:
“Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.”
Dan menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah.
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.[2]
Sedangkan secara istilah, najis menurut definisi Asy Syafi’iyah adalah:
“Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.”
Dan menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah.
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.[2]
Najis terbagi menjadi dua: Najis Hukmiyah
dan Najis ‘Ainiyah. Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak terlihat oleh
mata.contoh nya air kencing yang sudah kering dan tidak tahu sifat nya. Maka
ini cukup mengalirkan air ketempat yang terkena kencing dengan sekali saja.
Najis ‘ainiyah adalah najis yang ada warna, bau, dan rasannya. Contoh darah
haid maka cara membersihkannya sampai hilang bau nya warnanya.
Air kencing manusia itu najis ini sudah di
sepakati ijma’ para ulama’. Sedangkan air kencing bagi anak bayi ini iktilaf
akan kenajisan nya. Seperti kisah Rasullulah di sebuah hadist
ولني فقاك فأوليه قفاي فأستره به. فأتي بحسن أو
حسين رضي الله عنهما فبال على صدره فجىت أغسله. فقال: يغسل من بول الجارية و يرشّ
من بول الغلام.
Rasululluh SAW bersabda:“Balikkan punggungmu.
Lalu aku pun berbalik dan menutupi Rasulullah SAW (mandi) dengan punggungku.
Kemudian hasan dan husain dibawa. Lalu salah satunya kencing diatas dada
Rasulullah SAW. Aku pun datang untuk mencucinnya. Namun beliau bersabda, “bekas
kencing anak perempuan di cuci,sedangkan bekas kencing laki-laki cukup di
percikkan saja”.[3]
Hadist ini menerangkan tentang
bagaimana hukum air kencing anak kecil. Anak kecil disini adalah yang dia belum
makan sesuatu apapun kecuali air ASI seorang ibu. Apabila anak ini sudah makan
walaupun itu bubur Promina atau yang lain, maka makanan itu meyebabkan air
kencing seorang bayi itu najis.
Ulama’ membedakan air kencing seorang anak laki-laki dan
perempuan cara mensucikannya karena ada
sebab, mengapa bayi laki-laki lebih ringan di bersihkan. Ibnu Qayim
Rahimahullah ta’ala berkata, “anak laki-laki di bedakan dengan anak perempuan
karena beberpa perbedaan:
1.
Kencing anak laki-laki memuncarat
kesana kemari, maka sulit untuk mencuci bekasnya. Sedangkan anak perempuan air
kencing nya hanya mengnai satu tempat
saja, sehinga tidak sulit untuk mencucinya.
2.
Kencing anak perempuan lebih bau
daripada kencing nya anak laki-laki, karena suhu badan anak laki-laki lebih
tinggi dan itu berpengaruh pada air kencing dan meringgankan baunya.
3.
Anak laki-laki lebih sering di
gendong dari pada anak perempuan, sebagaimana sering terlihat.”[4]
4.
Kecing laki-laki lebih lembut
daripada kencing bayi perempuan menurut fiqih islam az-zuhaili 1/311, “Kencing bayi laki-laki lebih lembut ketimbang kencing
bayi perempuan sehingga bertemunya kencing laki-laki tempat yang terkencingi
tidak sekuat bayi perempuan” karenanya kencing laki-laki diringankan hukumnya
tidak kencing bayi wanita.[5]
5.
Air kencing anak perempuan lebih pekat, lebih kekuning
kuningan,lebih tajam baunya berbeda dengan anak laki-laki.
Penelitian lain tentang perbedaan
antara urin bayi laki-laki yang masih menyusu dengan urin bayi perempuan juga
dilakukan oleh Dr. Shalahuddin Badr. Dan kesimpulan penelitian ini adalah
sebagai berikut
Ilmu pengetahuan pada hari ini menetapkan bahwa urin mengandung bakteri pathogen dalam jumlah yang besar, yang menyebabkan penularan banyak jenis penyakit ganas. Di antara bakteri ini adalah: Bakteri E. coli (Escherichia Coli), staphylococcus, difteri, bakteri streptokokus, jamur candida, dan lain-lain. Oleh sebab itu wajib mencucinya, membersihkan tubuh dan pakaian dari urin ini sehingga tidak terkena penyakit yang disebabkan oleh salah satu dari jenis bakteri pathogen ini. Ilmu pengetahuan telah membuktikan bahwa urin anak yang baru lahir adalah steril, dan tidak ada bakteri jenis apapun di dalamnya, tapi kemudian setelah itu ia membawa bakteri, dan kebanyakan kontaminasi bakteri berasal dari saluran pencernaan. Dan Dr. Shalahuddin dalam penelitiannya menegaskan bahwa urin bayi laki-laki yang masih menyusu, yang hanya mengonsumsi ASI saja (susu alami) tidak mengandung bakteri jenis apapun. Sementara pada bayi perempuan yang masih menyusu mengandung beberapa jenis bakteri, dan dia mengembalikan hal ini kepada perbedaan jenis kelamin.
Ilmu pengetahuan pada hari ini menetapkan bahwa urin mengandung bakteri pathogen dalam jumlah yang besar, yang menyebabkan penularan banyak jenis penyakit ganas. Di antara bakteri ini adalah: Bakteri E. coli (Escherichia Coli), staphylococcus, difteri, bakteri streptokokus, jamur candida, dan lain-lain. Oleh sebab itu wajib mencucinya, membersihkan tubuh dan pakaian dari urin ini sehingga tidak terkena penyakit yang disebabkan oleh salah satu dari jenis bakteri pathogen ini. Ilmu pengetahuan telah membuktikan bahwa urin anak yang baru lahir adalah steril, dan tidak ada bakteri jenis apapun di dalamnya, tapi kemudian setelah itu ia membawa bakteri, dan kebanyakan kontaminasi bakteri berasal dari saluran pencernaan. Dan Dr. Shalahuddin dalam penelitiannya menegaskan bahwa urin bayi laki-laki yang masih menyusu, yang hanya mengonsumsi ASI saja (susu alami) tidak mengandung bakteri jenis apapun. Sementara pada bayi perempuan yang masih menyusu mengandung beberapa jenis bakteri, dan dia mengembalikan hal ini kepada perbedaan jenis kelamin.
Karena
saluran kencing perempuan lebih pendek daripada saluran pada laki-laki, di
samping sekresi kelenjar prostat yang ada pada laki-laki, yang berperan untuk
membunuh kuman. Oleh karena itu urin bayi laki-laki—yang belum memakan
makanan—tidak mengandung bakteri berbahaya. Dan sebagai akibat dari perbedaan anatomi sistem pembuangan urin pada
perempuan dan laki-laki, maka perempuan lebih rentan terhadap kontaminasi
bakteri dibandingkan laki-laki. Maka suatu hal yang mudah untuk berpindahnya
bakteri ke kandung kemih pada wanita, terutama bakteri yang berpindah dari
ujung sistem pencernaan dan berhubungan dengan saluran kemih. Dan kebanyakan
bakteri tersebut adalah bakter coliform.[6]
Al-Khaththabi dalam kitabnya Ma’alimu As-Sunan
menjelaskan bahwa kalimat mensucikan air kencing bayi laki-laki dengan
diperciki tidak diartikan bahwasannya ia tidak najis, tetapi kalimat tersebut
menunjukan adanya takhfif atau keringanan dalam cara penyuciannya.[7]
Di sini kami meyinggung tentang apakah di
perlukan niat khusus untuk menghilangkan hadast ini. Sebagian ualama’ menduga
bahwasanya tidak ada niat khusus, menurut ijma’ mereka. Menurut Ibnu Syuraih
dan Al-Qafal( mereka adalah ulama’ syafi’iyah ), berpendapat bahwasanya ada
niat khusus untuk menghilang kan najas ini, yaitu seperti menghilangkan hadast.
Setelah kita baca peryataan diatas bahwasannya bisa kita simpulkan hukum
kencing bayi anak kecil itu najis, akan tetapi untuk bayi laki-laki itu di
ringgankan.
Pendapat para fuqoha’ tentang bagaimana cara mensucikan air kencing bayi
laki-laki dan perempuan.
a) Menurut
Pendapat Madzab Hanafiyah
Al-Kasani (w. 587 H) salah satu
ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi
As-Syarai' menuliskan sebagai berikut :
وروي عن محمّدٍ
أنّه يكتفي بالعصر في المرّة الأخيرة، ويستوي الجواب عندنا بين بول الصّبيّ
والصّبيّة
Dan telah diriwayatkan oleh Muhammad ibn Al-Hasan
bahwa dalam mencuci bekas air kencing bayi cukup dengan diperas di akhir proses
mencuci, dan jawaban kami tentang air kencing bayi laki-laki dan perempuan
adalah sama.
Para ulama’ yang bermazhab hanafiyah,
mereka berpendapat bahwa air kencing bayi laki-laki dan perempuan sama cara
mensucikannya, yaitu dengan mencucinya.[8]
b) Menurut
pendapat mazhab Al-Malikiyah
Al-Imam
Malik
(w. 179 H) pendiri mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Al-Mudawwanah
menuliskan pendapatnya sebagai berikut :
في
الجارية والغلام بولهما سواء إذا أصاب بولهما ثوب رجلٍ أو امرأةٍ غسلا ذلك وإن لم
يأكلا الطّعام
Hukum
air kencing anak laki-laki dan perempuan yang belum makan apapun (selain air
susu ibu) adalah sama, apabila mengenai baju seseorang maka mensucikannya
dengan dicuci.[9]
Ibnu
Abdil Barr (w. 463 H)
salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil
Madinah menuliskan sebagai berikut :
ولا
يجزئ في بول الجارية إلا الغسل، لما روى علي - رضي اللّه عنه - قال: قال رسول الله
- صلّى اللّه عليه وسلّم -: «بول الغلام ينضح، وبول الجارية يغسل» رواه أحمد
Dan tidaklah cukup mensucikan bekas air
kencing bayi perempuan kecuali dengan mencucinya, sebagaimana yang telah
diriwayatkan oleh Ali rdhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam berkata :” Mensucikan bekas air kencing bayi laki-laki dengan
diperciki sedangkan bayi perempuan dengan dicuci” (HR.Ahmad).[10]
Pada mazhab malikiyah ini imam malik berbeda pendapat dengan ulama’
malikiyah. Imam mengatakan bahwasanya air kencing bayi laki-laki dan perempuan
cara mencucinnya sama. Sedangkan ulama’ imam malik mengatakan tidak sama bayi
laki-laki dengan di percikan sedangkan bayi perempuan di cuci. Bayi laki-laki
dan perempuan yang belum makan sesuatu kecuali air asi ibu.
c). Pendapat Madzhab Syafi’iyah
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di
dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut
:
في بول الصّبيّ
والصّبيّة اللّذين لم يأكلا غير اللّبن من الطّعام للتّغذّي ثلاثة أوجهٍ الصّحيح
أنّه يجب غسل بول الجارية ويجزئ النّضح في بول الصّبيّ
Terdapat 3 pendapat tentang air kencing
bayi laki-laki dan perempuan yang belum makan sesuatu apapun kecuali Asi, dan
yang shahih adalah wajibnya mensucikan bekas air kencing bayi perempuan dengan
dicuci, sedangkan bayi lak-laki cukup dengan diperciki .[11]
Imam dan para ulama’ Syafi’iyah
sepakat cara mensucikan air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang belum
makan sesuatu apapun kecuali asi. Bayi laki-laki dengan di perciki sedangkan
bayi perempuan di cuci.
d). Pendapat Madzhab Al-Hanabila
Ibnu Qudamah (w. 620 H)
ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni
menuliskan sebagai berikut :
ولنا ما روت أمّ
قيسٍ بنت محصنٍ ، أنّها أتت بابنٍ، لها صغيرٍ، لم يأكل الطّعام، إلى رسول اللّه -
صلّى اللّه عليه وسلّم - فأجلسه رسول اللّه - صلّى اللّه عليه وسلّم - في حجره،
فبال على ثوبه، فدعا بماءٍ، فنضحه، ولم يغسله.
Pendapat kami tentang air kencing bayi
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti mihshsan :”Ia bersama
anaknya yang belum makan sesuatu apapun datang kepada Rasulullullah shallallahu
‘alaihi wasallam, kemudian ia mendudukkannya diatas pangkuan Rasulullah, dan
anak itu kencing mengenai baju beliau. Rasulullah pun meminta air kemudian
dipercikkan ke bajunnya tanpa mencucinya".[12]
Imam dan para ulma’ hambali sepakat seperti
pendapat syafi’iyah, kalu bayi laki-laki cukup dipercikan diarea yang terkana
kencing sampai tersamarkan bau dan warnanya.
c) Pendapat
mazhab Adz-zhohiriyah
Ibnu
Hazm
(w. 456 H) salah satu tokoh mazhab Azh-Zhahiriyah di dalam kitab Al-Muhalla
bil Atsar menuliskan sebagai berikut :
وتطهير
بول الذكر - أي ذكر كان في أي شيء كان - فبأن يرش الماء عليه رشا يزيل أثره، وبول
الأنثى يغسل،
Cara
mensucikan bekas kencing laki-laki, siapapun dia dan dimanapun cukup dengan
memercikan air sekali percikan. Sedangkan cara mensucikan bekas kencing
perempuan siapapun dia adalah dengan mencucinya.[13]
Imam dhohiri ini berpendapat seperti imam
syafi’I dan hanabila membedakan cara mensucikannya. Akan tetapi ada bedannya
imam dhohiri berpendapat bahwa cukup mempercikan air nya sekali.
C.
Kesimpulan
Bahwa air kencing bayi laki-laki dan
perempuan ada perbedaan dari segi Sunnah dan juga ilmiah. Hukum cara mensucikan
para ulama’ berbeda pendapat, imam syafi’I, hambali dan dhohiri satu pendapat
yaitu membedakan cara mensucikannya, bayi laki-laki cukup dengan di percikan
dan bayi perempuan di cuci. Akan tetapi imam dhohiri berpendapat cukup dengan
satu percikan.
Sedangkan menurut hanafiyah tidak
dibedakan antara bayi laki-laki dengan bayi perempuan semuannya di cuci. Menurut
malikiyah mereka berbeda antara imam dan ulama’ nya, imam malik mengatakan air
kencing keduanya sama cara mensucikannya, akan tetapi ulama’ malikiyah
mengatakan berbeda mensucikannya bayi
laki-laki cukup di percikan sedangkan bayi perempuan di cuci. Hukum ini berlaku
untuk bayi yang belum makan Sesutu apapun kecuali asi ibu. Maka jika bayi ini
sudah di beri makan hukum kencing keduannya najis.
D.
Penutupan
Alhamdulilah puji syukur kehadirat Illahi
Rabbi. Atas segala rahmatnya dan kehendaknya kami bisa meyaselaikan makalah yang sederhana ini, semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semuannya. Tidak bisa di pungkiri setiap kekurangan
pasti ada kelebihan, dalam istilah lain tiada gading yang tak retak. Begitu
juga dalam penulisan makalah ini meminta saran dan kritik. Jazakumullah khairan
atas semuannya.
Wallahu ‘alam bis shoab…..
DAFTAR PUSTAKA
1.
Zuhaili, Az, Wahab,Fikih islam
wa adillatahu, jilid 1 hal 311
2.
Usamah ‘ubaidah Abu bin Muhammad
al-jammal,Shahih fikih wanita, cet 1,
solo insan kamil 2010.
3.
Taqyuddin, imam, abi bakr bin
Muhammad alhusaini al husni,Kifayatul akhyar, cet ke-6, Dar Al-Kotob
Al-ilmiyah.
4.
http://www.fiqihmuslimah.com/mbt/x.php?id=53,
Berbedakah air kencing laki-laki dan perempuan
5.
http://syafiqie-imam.blogspot.co.id/2015/01/perbedaan-kencing-bayi-laki-laki-dan.html
[1]
https://id.wikipedia.org/wiki/Urin
[2]
http://www.fimadani.com/pengertian-najis-dan-hukum-hukumnya/......
[3]
Abu ‘Ubaidah usamah bin Muhammad al-jamal,shahih fikih wanita, hal 13
[4]
Ibid4 , hal 14
[5]
Wahab az-zuhaili, fiqih islam wa adilatuhu,jilid 1 hal 311
[6]
http://syafiqie-imam.blogspot.co.id/2015/01/perbedaan-kencing-bayi-laki-laki-dan.html
[7]
Al-Khaththabi,
Ma’alimu As-Sunan, Jilid 1, hal 116
What is betting on soccer? - Worktomakemoney
BalasHapusBetting on soccer online is easy. There are many sports betting options. Here งานออนไลน์ you can find tips and strategies for betting on soccer games.